SeputarBojonegoro.com - Kepala Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngraho, Supandi, menanggapi bahwa keberadaan pembangunan Kantor Desa yang dituding miring oleh aliansi dua LSM di Bojonegoro, menjelaskan bahwa masyarakat di Desanya semua tahu dan pembangunan kantor Desa ini bukan dilaksanakan pada tahun 2019, namun menurut Kades bahwa pelaksanaan pembangunan dimulai bulan Maret tahun 2020 dengan menggunakan anggaran Silpa APBDes tahun 2019.
"Jadi perlu kami jelaskan disini bahwa pelaksanaan pembangunan Balai Desa ini menggunakan anggaran Silpa APBDes tahun 2019, dan pelaksanaannya pada bulan Maret 2020, dan bukan pada tahun 2019 pelaksanaanya, hal ini harus di pahami," Kata Kades Sugihwaras.
Dijelaskan juga bahwa memang pekerjaan pembangunan kantor balai Desa ini mulai dikerjakan pada bulan Maret 2020 dan sempat kami hentikan karena tanahnya dulu adalah rawa sehingga harus dilakukan pengurugan terlebih dahulu agar pondasi lebih kuat, sehingga jika bangunan berdiri tidak mudah gerak.
Proses pembangunan hingga saat ini masih dilaksanakan dan belum selesai karena ada tambahan pekerjaan juga yang harus dilakukan karena bangunan berdiri diatas tanah bekas rawa sehingga harus ada teknik bangunan yang lebih kuat sesuai dengan RAB dan gambar teknik.
Sehingga jika dikatakan bahwa bangunan kantor Desa ini dianggarkan pada tahun 2019 melalui APBDes dikelirukan oleh Kades, namun yang benar menurut Kades adalah bangunan dari anggaran Silpa APBDes tahun 2019 dan dikerjakan tahun 2020 mulai bulan maret dengan anggaran sekitar Rp200 juta.
Dari pantuan media ini tampak para pekerja proyek pembangunan kantor Desa ini melakukan kegiatan pekerjaan pembangunan kantor Balai Desa Sugihwaras, dan menurut Kades Supandi pekerjaan ini sudah mencapai 70 persen lebih dan terus di genjot agar tahun 2020 ini selesai.
"Dengan pembangunan kantor Desa ini diharapkan nanti untuk pelayanan terhadap masyarakat agar bisa lebih maksimal, sehingga pembangunan kantor Desa ini sangat akan bisa memberikan dampak positif bagi pelayanan dan administrasi pemerintah Desa Desa Sugihwaras," Tambah Kades.
Kades juga menghargai jika pihaknya dilaporkan ke Kejaksaan atas pelaksanaan pembangunan Kantor Balai Desa, sebagai bentuk kontrol, dan jika memang nanti ada yang dianggap salah pasti akan dilakukan pembetulan dan pembenahan.
"Harapan kami bangunan bisa selesai tepat waktu, dan jika ada kelebihan anggaran dalam pelaksanaan program APBDes tahun 2020 maka akan tetap disilpakan dan dimasukkan kerekening Desa," Tutur Kades.
Dirinya juga mengucapkan rasa terima kasih semua pihak yang telah memberikan masukan, kritik dan saran atas pelaksanaan pembangunan di Desanya dan hal itu semata mata untuk peningkatan pembangunan di Desa Sugihwaras.
Sebelumnya, Pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kantor Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, dilaporkan Mangkrak oleh dan dituding ada dugaan tindak pidana korupsi karena dikatakan oleh Pelapor dari LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Gempur dan Lira ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Kamis (01/10/2020).
Seperti disampaikan oleh Gusmad ketua LSM Gempur saat di konfirmasi oleh SuaraBojonegoro.com, bahwa tidak ada Ketransparanan soal pembangunan Kantor Desa. "Itu anggaran 2019 dan sampai tahun 2020 pembangunan masih belum selesai, sehingga kami laporkan Kades ke Kejaksaan," Kata Gusmad. (Red)